** Ada banyak pertanyaan mengenai cara membuat Kartu Kuning (AK1) dan SKCK sehubungan dengan dibukanya secara serentak beberapa Departemen dan Lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mungkin dapat disebarluaskan kepada teman-teman, relasi yang membutuhkan. Silakan disimak cara membuat serta persyaratannya **
Kartu Kuning (AK1) yaitu :
* Persiapkan Fotokopi Ijazah, Fotokopi KTP dan pas foto 3×4
* Langsung daftar ke kecamatan tempat tinggal (domisili) untuk mendapatkan Kartu Kuning
* Segera setelah didapatkan Kartu Kuning (AK1), langsung dibuat copy dan dilegalisir
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) :
Dapat dibuat di seluruh polsek – polres, namun lebih baik apabila yang berada di domisili tempat tinggal.
* Persiapkan surat keterangan dari Kelurahan. Disini dibutuhkan Fotokopi KTP. GRATIS
* Persiapkan juga fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP dan Pas Foto 4×6 3 lembar berwarna.
* Datang ke Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal
(boleh Polsek, akan lebih baik jika Polres karena lebih lengkap dan luas cakupan operasionalnya).
* Minta blangko untuk SKCK di kantor KasIntel (Kepala Staf Intelijen) / diruangan yangtelah dikhususkan.
* Isi blanko tersebut sebenar-benarnya dan diserahkan kembali.
* Tunggu sampai selesai, lalu dicopy dan minta agar copy tersebut dilegalisir.
Kalo kesulitan buat SKCK diatas, ada cara lain yaitu..(saya sendiri sering “nembak” / gunakan saja jasa orang lain hehe). Langkah terakhir adalah langkah kepepet lho, jangan dibiasakan hehe…
Semua itu dapat dilakukan dalam 1 hari.
No comments:
Post a Comment